Kemenkop UKM Cairkan BLT BPUM 2021 Rp15,36 Triliun, Ini Link Dan Syarat Pendaftarannya!

- 31 Juli 2021, 11:20 WIB
Kemenkop UKM Cairkan BLT BPUM 2021 Rp15,36 Triliun, Ini Link Dan Syarat Pendaftarannya!
Kemenkop UKM Cairkan BLT BPUM 2021 Rp15,36 Triliun, Ini Link Dan Syarat Pendaftarannya! /Instagram/@infoumkm.id/

Cara mengajukan BLT BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku UMKM adalah sebagai berikut :

1. Siapkan dokumen.

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2. Serahkan Dokumen.

Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir.

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut.

-NIK sesuai dengan E-KTP.

-Nomor Kartu Keluarga.

-Nama lengkap sesuai E-KTP.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah