"Pemberian BLT BPUM ini merupakan bentuk tanggungjawab dan dukungan pemerintah kepada masyarakat, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini, " tulis KemenkopUKM pada akun instagram resmi dikutip Semarangku.com.
Berikut syarat dan cara penerima BLT BPUM Rp1,2 juta yang cair Juli 2021 bagi pelaku UMKM, baik melalui eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id.
Syarat bagi penerima BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta adalah :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).