Berikut ini syarat pelaku UMKM mendaftar sebagai penerima Bantuan Insentif Pemerintah dana usaha Rp20 juta.
Persyaratan untuk mendaftar Bantuan Insentif Pemerintah dana usaha Rp20 juta bagi pelaku UMKM adalah sebagai berikut :
1.Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem Online Single Substance (OSS).
2.Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS.
3.NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan.
4.Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun.
5.Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).
Selain harus memenuhi persyaratan tersebut di atas, Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta, hanya disalurkan pada pelaku UMKM di bidang tertentu.
Berikut ini pelaku UMKM bidang apa saja yang bisa mendapat dana usaha Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta.