Bantuan Insentif Pemerintah dana usaha Rp20 juta, diberikan bagi pelaku UMKM di bidang sebagai berikut :
1.Kuliner.
2.Fesyen.
3.Kriya/kerajinan tangan.
Bagi pelaku UMKM di bidang tersebut di atas, dana usaha Bantuan Insentif Pemerintah JPU yang dapat diterima sebesar Rp20 juta.
Apabila persyaratan telah terpenuhi dan bidang usaha pelaku UMKM sesuai seperti yang tersebut di atas, tahap selanjutnya adalah mendaftarkan melalui link laman bip.kemenparekraf.go.id.
Tahap pendaftaran sampai dengan pelaporan dana Bantuan Insentif Pemerintah dana usaha Rp20 juta, dilaksanakan melalui sistem di bip.kemenparekraf.go.id.
Apabila pelaku UMKM gagal menerima BLT BPUM 2021 bisa mencoba daftar Bantuan Insentif Pemerintah dana usaha Rp20 juta.***