3.NPWP atas nama Badan Usaha.
4.Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun.
5.Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler.
Tahap pengusulan sampai dengan pelaporan dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler 2021, dilaksanakan melalui sistem di https://bip.kemenparekraf.go.id/.
Demikian pelaku UMKM bisa mendapatkan dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler hingga Rp200 juta.
Selain BLT BPUM, ada bantuan insentif dari pemerintah, yang bisa cair hingga Rp200 juta bagi pelaku UMKM.***