Catat! Prosedur Pelaksanaan Program Bantuan Dana Usaha UMKM Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021

- 22 Juni 2021, 20:45 WIB
Catat! Prosedur Pelaksanaan Program Bantuan Dana Usaha Yang Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021
Catat! Prosedur Pelaksanaan Program Bantuan Dana Usaha Yang Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021 /Unsplash.com/Mufid Majnun

SEMARANGKU – Kabar baik bagi para pelaku UMKM karena, Proposal Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Diperpanjang hingga 30, Juni 2021.

Jika anda tertarik dan belum daftar, manfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera melakukan pendaftaran, terutama bagi para pelaku UMKM yang masuk dalam kelompok prioritas.

Dikutip Semarangku.com dalam akun resmi Twitter Kementian Koperasi dan UMKM yakni @KemenkopUMKM pada Selasa, 22 Juni 2021, penyampaian proposal program bantuan dana bagi Wirausaha  diperpanjang hingga 30, Juni 2021.

Baca Juga: Bantuan Dana BIP JPU 2021 Disalurkan Bagi 3 Sektor Pelaku UMKM Ini, Cek Syarat Dapat Rp20 Juta

Adapun yang menjadi prioritas sebanyak 1.300 Wirausaha penerimaan diprioritaskan untuk, daerah afirmatif seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan.

Selanjutnya, kelompok penyandang disabilitas, dan pemenuhan amanat inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas atau DPSP, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berikut adalah Prosedur Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha :

Baca Juga: Tempe UMKM Diekspor ke Jepang 4,8 Ton, Mendag: Bangga, Makanan Indonesia Makin Mendunia

  1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UMKM Kabupaten atau Kota.
  2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UMKM Kabupaten atau Kota.
  3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi UMKM .
  4. Kabupaten atau Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi

Informasi lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha dapat diakses di www.kemenkopukm.go.id.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah