NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, 1.300 UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Dana Usaha Kemenkop UKM

- 17 Juni 2021, 21:00 WIB
NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, 1.300 UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Dana Usaha dari Kemenkop UK
NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, 1.300 UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Dana Usaha dari Kemenkop UK /Tangkap layar Instagram @kemenkopukm
 
SEMARANGKU - Bantuan dana usaha dari pemerintah untuk 1.300 wirausaha/UMKM akan segera disalurkan. 
 
Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan segera menyalurkan Bantuan Dana Usaha untuk 1.300 UMKM. 
 
Dikutip Semarangku.com dari akun instagram@Kemenkop UKM, pemerintah melalui Kemenkop UKM segera  menyalurkan Bantuan Dana Usaha untuk 1.300 UMKM. 
 
 
Tujuan pemerintah melalui Kemenkop UKM menyalurkan Bantuan Dana Usaha untuk 1.300 UMKM dalam rangka membangkitkan wirausaha baru, menuju Indonesia maju. 
 
Oleh sebab itu, bagi 1.300 pelaku UMKM yang tidak dapat BPUM karena tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, masih bisa mendapatkan Bantuan Dana Usaha dari pemerintah tersebut. 
 
Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan dana usaha. 
 
Bantuan pemerintah dalam bentuk Dana Usaha itu nantinya diprioritaskan untuk pelaku UMKM dengan ketentuan sebagai berikut : 
 
1.Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan. 
 
2.Kelompok penyandang disabilitas. 
 
3.Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. 
 
Adapun prosedur pendaftaran untuk mendapatkan Bantuan Dana Usaha dari Kemenkopukm UKM adalah sebagai berikut : 
 
 
1.Pengajuan Proposal berkoordinasi ke Dinas terkait koperasi UKM dan UKM Kabupaten/Kota.
 
2.Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
 
3.Proposal direkomendasikan oleh Dinas koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas provinsi/Daerah Istimewa. 
 
Melalui bantuan dana wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia. 
 
Untuk informasi mengenai petunjuk pelaksanaan Program Bantuan Dana Usaha bagi 1.300 UMKM juga dapat diakses di kemenkopukm.go.id. 
 
Demikian informasi bantuan dana usaha dari Kemenkopukm bagi 1.300 pelaku UMKM yang tak mendapatkan BPUM karena tak tercantum di eform.bri.co.id. 
 
Pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Dana Usaha untuk 1.300 UMKM.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x