PPN Pendidikan dan Sembako Jadi Polemik, Wakil Ketua DPR: Ini Sangat Memberatkan

- 16 Juni 2021, 18:45 WIB
Sri Mulyani menjelaskan terkait PPN Sembako yang direncanakan pemerintah, menurutnya pajak itu berdasarkan asas keadilan.
Sri Mulyani menjelaskan terkait PPN Sembako yang direncanakan pemerintah, menurutnya pajak itu berdasarkan asas keadilan. /Instagram/@smindrawati/

SEMARANGKU – PPN sembako menjadi polemik di masyarakat bahkan Wakil Ketua DPR pun juga angkat bicara.

Masyarakat Indonesia saat ini tengah mengkritik mengenai wacana yang akan diterapkan pemerintah yaitu wacana adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di pendidikan dan sembako.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu sendiri adalah pajak yang akan dikenakan pada setiap transaksi yang terjadi, termasuk jasa dan hal ini menjadi polemik ditengah masyarakat yang sedang terkena dampak pandemi.

Baca Juga: Sri Mulyani Terangkan Pengenaan Pajak PPN Sembako di Pasar Santa, Begini Penjelasannya

Pendidikan dan Sembako dalam wacana pemerintah juga akan dikenai PPN karena itu termasuk jenis pajak konsumsi.

Hal tersebut jelas bertentangan dengan tujuan negara seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesehatan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar pada 16 Juni 2021.

"Kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Abdul Muhaimin Iskandar dilansir dari Antaranews.

Selain itu, di dalam UUD 1945 juga dijelaskan mengenai apa pentingnya pendidikan dan bagaimana kewajiban yang ada antara masyarakat dan negara di dalam pendidikan.

Di pasal 31 UUD 1945 bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.

Polemik mengenai pendidikan ini jelas bertentangan dengan amanat dari pasal 31 UUD 1945. Disisi lain, PPN pada pendidikan dan sembako dinilai akan memberatkan sejumlah masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Sarankan Kemenkeu dan DPR Klarifikasi Soal RUU PPN Sembako 

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesehatan Rakya Abdul Muhaimin Iskandar juga menegaskan bahwa Pajak ini tidak sesuai dengan apa yang seharusnya menjadi tugas negara.

"Kok ini malah mau dikenai pajak, ya jelas tidak sesuai," katanya.

Selain itu masyarakat juga menambahkan bahwa permasalahan PPN dalam pendidikan dan sembako ini sangat merugikan mereka dan meminta pemerintah untuk membatalkan wacananya.

Menurut Twitter @DitjenPajakRI yang dikutip oleh semarangku, Mereka juga menjelaskan bahwa sembako untuk rakyat yang dijual di pasar-pasar tidak akan dikenai PPN.

Namun Kemkeu memastikan bahwa wacana mengenai PPN Pendidikan dan Sembako tidak akan dilakukan tahun ini sebab pemerintah masih fokus terhadap usaha untuk pemulihan ekonomi nasional.

Kemenkeu juga menegaskan bahwa rencana terhadap PPN dalam sembako dan pendidikan ini belum dibahas di DPR dan meminta masyarakat jangan terpancing isu-isu yang provokatif di media sosial.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x