Polemik mengenai pendidikan ini jelas bertentangan dengan amanat dari pasal 31 UUD 1945. Disisi lain, PPN pada pendidikan dan sembako dinilai akan memberatkan sejumlah masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Sarankan Kemenkeu dan DPR Klarifikasi Soal RUU PPN Sembako
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesehatan Rakya Abdul Muhaimin Iskandar juga menegaskan bahwa Pajak ini tidak sesuai dengan apa yang seharusnya menjadi tugas negara.
"Kok ini malah mau dikenai pajak, ya jelas tidak sesuai," katanya.
Selain itu masyarakat juga menambahkan bahwa permasalahan PPN dalam pendidikan dan sembako ini sangat merugikan mereka dan meminta pemerintah untuk membatalkan wacananya.
Menurut Twitter @DitjenPajakRI yang dikutip oleh semarangku, Mereka juga menjelaskan bahwa sembako untuk rakyat yang dijual di pasar-pasar tidak akan dikenai PPN.
Namun Kemkeu memastikan bahwa wacana mengenai PPN Pendidikan dan Sembako tidak akan dilakukan tahun ini sebab pemerintah masih fokus terhadap usaha untuk pemulihan ekonomi nasional.
Kemenkeu juga menegaskan bahwa rencana terhadap PPN dalam sembako dan pendidikan ini belum dibahas di DPR dan meminta masyarakat jangan terpancing isu-isu yang provokatif di media sosial.***