Cara Cek Online BLT Subsidi Gaji 2021 di Link kemnaker.go.id, Mau Cair Rp2,4 Juta

- 14 Juni 2021, 11:14 WIB
Berikut ini cara cek penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang direncanakan akan cair di 2021
Berikut ini cara cek penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang direncanakan akan cair di 2021 /Unsplash.com/ Mufid Majnun/

Baca Juga: Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari Kemnaker Bagi Karyawan BSU Subsidi Gaji

1.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
2.Bank penyalur, baik Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Ataupun bank swasta nasional seperti BCA, CIMB Niaga dan lain-lain.
3.BP Jamsostek.

Kemnaker akan berkoordinasi dengan BP Jamsostek terkait dengan jumlah penerima serta syarat karyawan/pegawai yang bisa mendapatkan bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan ini.

Selain itu juga rekening yang digunakan agar tidak terjadi kegagalan saat transfer bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan ke rekening penerima.

Berikut cara cek online daftar penerima BSU BPJS ketenagakerjaan 2021 pada link kemnaker.go.id:

-Buka browser internet dari komputer atau handphone dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
-Jika belum mempunyai akun kemnaker, daftarkan terlebih dahulu dengan cara klik DAFTAR di pojok kanan atas.
-Apabila sudah memiliki akun, langsung login dengan ID dan Password yang dimiliki.
-Isi formulir dengan lengkap.
-Akan muncul pemberitahuan yang berisi status pegawai sebagai penerima BLT atau tidak.

Baca Juga: Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Dapatkan BSU Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dengan Cek di kemnaker.go.id

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh pegawai agar dapat BSU/BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, antara lain sebagai berikut:

1.WNI yang dibuktikan dengan KTP.
2.Memiliki gaji dibawah Rp5 juta.
3.Pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan lancar.
4.Terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
5.Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah agar mudah ditransfer BSU subsidi gaji.

Adapun daftar yang tidak dapat menerima BSU subsidi gaji adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x