BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Cek Online Dan Syarat Penerima BSU 2021 Bagi Karyawan

- 13 Juni 2021, 09:33 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji /ANTARA/ Tangkapan layar Instagram @kemnaker/Dody Luber/WartaPontianak.Com/

SEMARANGKU - Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2021.

Kemnaker berencana untuk mencairkan Bantuan Subsidi upah (BSU) karyawan atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 ini.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrialisasi dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Arwansyah, mengatakan bahwa BSU/BLT subsidi gaji BPJS ketenagakerjaan akan dicairkan usai lebaran 2021 atau sekitar Juni - Juli 2021.

Simak syarat karyawan yang mendapatkan BLT BPJS ketenagakerjaan dan cara cek daftar penerima BSU di link kemnaker.go.id .

Baca Juga: Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari Kemnaker Bagi Karyawan BSU Subsidi Gaji

Namun hal tersebut belum dapat dipastikan dikarenakan Kemnaker masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Apabila telah disetujui, Kemnaker juga masih harus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang dapat mencairkan bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan antara lain :

1.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
2.Bank penyalur, baik Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Ataupun bank swasta nasional seperti BCA, CIMB Niaga dan lain-lain.
3.BP Jamsostek.

Kemnaker akan berkoordinasi dengan BP Jamsostek terkait dengan jumlah penerima serta syarat karyawan/pegawai yang bisa mendapatkan bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan ini.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x