SEMARANGKU - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 direncanakan pada Juni atau Juli 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rencananya akan kembali menyalurkan BSU/BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 pada Juni atau Juli 2021.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrialisasi dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Arwansyah, mengatakan bahwa BSU/BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan usai lebaran 2021 atau sekitar Juni - Juli 2021.
Bansos dari pemerintah ini dalam rangka meringankan beban karyawan atau buruh imbas dari pandemi COVID-19.
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta hanya akan diberikan kepada karyawan atau buruh yang belum pernah mendapatkannya.
Simak dalam artikel ini syarat karyawan yang mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan dan cara cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id .
Namun hal tersebut juga belum dapat dipastikan dikarenakan Kemnaker masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Apabila telah disetujui, Kemnaker juga masih harus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang dapat mencairkan bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan antara lain: