SEMARANGKU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2021.
Kemnaker berencana untuk menyalurkan BSU untuk karyawan atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 ini.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrialisasi dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Arwansyah, mengatakan bahwa BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan usai lebaran 2021 atau sekitar Juni atau Juli 2021.
Namun hal tersebut belum dapat dipastikan dikarenakan Kemnaker masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Simak cara cek online penerima BSU dan pelaporan jika karyawan tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id .
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta hanya akan diberikan kepada karyawan atau buruh yang belum pernah mendapatkannya.
Apabila telah disetujui, Kemnaker juga masih harus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang dapat mencairkan bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan antara lain:
1.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
2.Bank penyalur, baik Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Ataupun bank swasta nasional seperti BCA, CIMB Niaga dan lain-lain.
3.BP Jamsostek.