Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Dibuka! Pastikan Namamu Ada di eform.bri.co.id Agar Dapat Banpres BPUM

- 8 Juni 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM yang dibuka Juni 2021
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM yang dibuka Juni 2021 /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma/Yumi Karasuma

SEMARANGKU - Pemerintah kembali menyalurkan program BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 tahap 2 tahun ini.

Tahun ini program BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 tahap 2 kembali akan dicairkan bagi masyarakat yang NIK KTP nya terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Sebelumnya hanya eform.bri.co.id milik BRI, kini ditambah banpresbpum.id milik BNI.

Program BLT UMKM atau Banpres BPUM sebelumnya sudah pernah dilakukan sejak tahun 2020.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Langsung Berikan Pendampingan ke kabupaten Kudus dan Kirim Tenaga Kesehatan

Program BLT yang bernama Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro atau BPUM tahap 2 berakhir 28 Juni 2021.

Kementerian Koperasi dan UMKM dipastikan telah mencairkan dana tersebut.

Namun, besarannya berbeda dari yang sebelumnya Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta untuk tahun ini.

Program BLT UMKM atau Banpres BPUM merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Daftar Delapan Daerah di Jateng yang Zona Merah, Begini Instruksi Ganjar Pranowo

Besaran program BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 tahun 2021yang diberikan sebesar Rp1,2 juta.

Dikutip Semarangku dari akun instagram @kemenkopukm, bantuan ini diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang telah memenuhi syarat dan diberikan sekaligus.

Bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit, bagi pelaku usaha mikro, tanpa dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.

Baca Juga: Hari Transportasi Umum Semarang Berpotensi Sebarkan Covid-19, Ombudsman Minta Aturan Dikaji Ulang

Langkah pengecekan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 melalui e-form BRI sebagai berikut :

-Buka https://eform.bri.co.id/bpum
-Isikan NIK KTP
-Input kode Verifikasi
-Pilih proses Inquiry
-Kemudian akan tercantum informasi pelaku usaha terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak

Baca Juga: Hari Transportasi Umum di Semarang Menuai Kritikan dari Netizen, Disebut Dukung Penyebaran Covid-19

Syarat bagi penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM adalah:

1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pemerintah kembali menyalurkan program BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 yang berakhir pada 28 Juni 2021.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x