SEMARANGKU – Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah meminta Pemkot Semarang melakukan kajian ulang tekait Hari Transportasi Umum.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menilai, Hari Transportasi Umum yang digagas Pemkot Semarang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Pasalnya, seluruh pegawai dan ASN di lingkup Pemkot Semarang diwajibkan menggunakan transportasi umum dan online saat berangkat dan pulang kerja.
Masyarakat pun diimbau menggunakan transportasi umum seperti BRT Trans Semarang, angkot, taksi, atau ojol.
Jika banyak yang memilih naik angkutan umum atau BRT Trans Semarang karena tarifnya lebih murah, dipastikan akan terjadi kerumunan. Utamanya pada saat jam berangkat dan pulang kantor
Ombudsman secara khusus menyoroti kebijakan Pemkot Semarang untuk meminta masyarakat menggunakan angkutan umum di Hari Transportasi Umum setiap Selasa ini.
“Kami meminta Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Semarang maupun Kepala Dinas Perhubungan untuk mencermati dan mengkaji kembali kebijakan tersebut,” ucap Farida, Senin 7 Juni 2021.