Hari Transportasi Umum Semarang Berpotensi Sebarkan Covid-19, Ombudsman Minta Aturan Dikaji Ulang

- 8 Juni 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi - Mulai hari ini, Pemkot Semarang memberlakukan Hari Transportasi Umum yang mewajibkan seluruh ASN dan mengimbau warga menggunakan angkutan umum saat bepergian setiap Selasa.
Ilustrasi - Mulai hari ini, Pemkot Semarang memberlakukan Hari Transportasi Umum yang mewajibkan seluruh ASN dan mengimbau warga menggunakan angkutan umum saat bepergian setiap Selasa. /semarangkota.go.id/

SEMARANGKU – Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah meminta Pemkot Semarang melakukan kajian ulang tekait Hari Transportasi Umum.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menilai, Hari Transportasi Umum yang digagas Pemkot Semarang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Pasalnya, seluruh pegawai dan ASN di lingkup Pemkot Semarang diwajibkan menggunakan transportasi umum dan online saat berangkat dan pulang kerja.

Baca Juga: 200 Nakes di Kudus Poitif Covid-19, Ganjar Pranowo Setujui Usulan Menkes Budi Asramakan Tenaga Kesehatan

Masyarakat pun diimbau menggunakan transportasi umum seperti BRT Trans Semarang, angkot, taksi, atau ojol.

Jika banyak yang memilih naik angkutan umum atau BRT Trans Semarang karena tarifnya lebih murah, dipastikan akan terjadi kerumunan. Utamanya pada saat jam berangkat dan pulang kantor

Ombudsman secara khusus menyoroti kebijakan Pemkot Semarang untuk meminta masyarakat menggunakan angkutan umum di Hari Transportasi Umum setiap Selasa ini.

Baca Juga: Jawa Tengah Butuh Inovasi, Ganjar Pranowo Berencana Lahirkan Badan Riset dan Inovasi Daerah, Apa Fugsinya?

“Kami meminta Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Semarang maupun Kepala Dinas Perhubungan untuk mencermati dan mengkaji kembali kebijakan tersebut,” ucap Farida, Senin 7 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah