Baca Juga: Daftar Delapan Daerah di Jateng yang Zona Merah, Begini Instruksi Ganjar Pranowo
Besaran program BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 tahun 2021yang diberikan sebesar Rp1,2 juta.
Dikutip Semarangku dari akun instagram @kemenkopukm, bantuan ini diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang telah memenuhi syarat dan diberikan sekaligus.
Bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit, bagi pelaku usaha mikro, tanpa dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.
Baca Juga: Hari Transportasi Umum Semarang Berpotensi Sebarkan Covid-19, Ombudsman Minta Aturan Dikaji Ulang
Langkah pengecekan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 melalui e-form BRI sebagai berikut :
-Buka https://eform.bri.co.id/bpum
-Isikan NIK KTP
-Input kode Verifikasi
-Pilih proses Inquiry
-Kemudian akan tercantum informasi pelaku usaha terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak
Baca Juga: Hari Transportasi Umum di Semarang Menuai Kritikan dari Netizen, Disebut Dukung Penyebaran Covid-19
Syarat bagi penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM adalah:
1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).