2.Setelah mendapat informasi, penerima bantuan dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga.
3.Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.
4.Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Tahun ini BLT BPUM kembali diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM. ***