BLT UMKM 1,2 Juta Kembali Diberikan Tahun Ini, Simak Syarat Lengkap Penerima BPUM 2021

- 2 Juni 2021, 08:21 WIB
Cara cek penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta hanya lewat online, cukup login di situs Eform BRI
Cara cek penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta hanya lewat online, cukup login di situs Eform BRI /Pixabay/Mohammed Hassan.

SEMARANGKU - BLT UMKM program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali diberikan tahun ini.

Tahun ini pemerintah kembali memberikan program BLT UMKM BPUM.

Namun besaran BLT UMKM BPUM berkurang dari yang sebelumnya Rp2,4 juta, menjadi Rp1,2 juta.

Dikutip Semarangku.com dari akun Instagram @kemenkopukm, tahun ini BLT BPUM kembali diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: UPDATE! Syarat Penerima dan Golongan BLT UMKM BPUM 2021 BRI dan BNI Bulan Juni, Intip Di sini!

Program BLT BPUM merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima BLT BPUM ini.

Berikut syarat lengkap Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021.

Baca Juga: CATAT! Dokumen dan Alur Pendaftaran BLT UMKM 2021 BPUM dari Pemerintah, Bisa Luring dan Daring

Syarat bagi penerima BPUM adalah :

1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta sebagai berikut:

1.Siapkan dokumen. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2.Serahkan Dokumen.
Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif COVID-19, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Doakan Bupati Tegal Cepat Sembuh 

3.Lengkapi isian formulir.
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut.
-NIK sesuai dengan E-KTP.
-Nomor Kartu Keluarga.
-Nama lengkap sesuai E-KTP.
-Tanggal lahir.
-Jenis kelamin.
-Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
-Bidang usaha.
-Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp).

Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka yang perlu dilakukan oleh penerima bantuan adalah sebagai berikut:

1.Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

Baca Juga: Login oss.go.id Daftar BLT PNM Mekaar BNI, Klik banpresbpum.id untuk Cek Penerima Bantuan UMKM

2.Setelah mendapat informasi, penerima bantuan dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga.

3.Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.

4.Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Tahun ini BLT BPUM kembali diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah