SEMARANGKU - Pemerintah update syarat penerima dan golongan yang berhak menerima bantuan BLT UMKM BPUM 2021 melalui BRI dan BNI di bulan Juni.
Pemerintah melalui Kemenkop melakukan pemutaakhiran syarat penerima bantuan BLT UMKM BPUM 2021.
Tentunya, data syarat dari Kemenkop ini berlaku bagi golongan pelaku usaha saat melakukan pendaftaran BLT UMKM ke Dinas Koperasi Daerah.
Baca Juga: Link Daftar BLT UMKM Tahap 3 Bulan Juni 2021, Login oss.go.id, Simak Golongan Penerimanya
Syarat ini berbeda dengan sejumlah persyaratan penerima bantuan Banpres produktif pada tahun sebelumnya.
Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran jika memenuhi dua persyaratan dibawah ini:
Syarat Penerima BPUM 2021
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari pemerintah desa setempat, atau terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).