SEMARANGKU - Bantuan BLT UMKM cair dua kali Rp3,6 juta kepada pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.
Pelaku usaha dapat cek penerima Banpres BPUM BLT UMKM melalui link dalam artikel untuk bisa mendapatkan bantuan dua kali.
Diberitakan sebelumnya, sejak tahun 2020 hingga 2021, pemerintah mencairkan Banpres BPUM kepada pelaku usaha.
Baca Juga: Kapospol Oksamol Dibunuh KKB Pimpinan Lamek Taplo, Masyarat Murka Siap Melawan Pakai Senjata Panah
Pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM hanya yang terdaftar di Dinas Koperasi Daerah dengan memenuhi syarat.
Untuk memastikan penerima, pelaku UMKM bisa mengecek melalui link eform.bri.co.id dengan memasukkan nomor NIK dan KK.
Untuk panduan bagaimana cara cek penerima BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id bisa mengikuti arahan dalam artikel ini.
Baca Juga: Zona Merah Kudus Covid-19, Ganjar Pranowo Rencana Skenario Baru Atasi Corona di Jateng
Dilansir dari Berita DIY berjudul "BLT UMKM Cair Rp3,6 Juta jika Penuhi Syarat Ini, Simak Cara Terdaftar Banpres BPUM BRI di eform.bri.co.id" Ternyata, bantuan BLT UMKM cair dua kali, yakni pencairan pada tahun 2020 Rp2,4 juta dan tahun 2021 yakni Rp1,2 juta.