SEMARANGKU - Berikut ini cara membuat SKU online sebagai syarat mendapatkan bantuan BLT BPUM 2021.
Ikuti panduan ini untuk bisa membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) secara online untuk bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkop memberikan bantuan BLT Banpres BPUM 2021.
Bantuan tersebut diperuntukkan untuk golongan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 saat ini.
Adapun besaran nominal bantuan ini, yakni Rp1,2 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Namun, untuk bisa mendapatkan bantuan BLT Banpres BPUM 2021, yakni dengan membawa KTP, KK, dan SKU
Baca Juga: Evan Dimas: Lupakan Uji Coba, Fokus Tatap Masa Depan Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2022
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu: