SEMARANGKU - BLT UMKM program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali diberikan tahun ini.
Tahun ini pemerintah kembali memberikan program BLT UMKM BPUM.
Namun besaran BLT UMKM BPUM berkurang dari yang sebelumnya Rp2,4 juta, menjadi Rp1,2 juta.
Dikutip Semarangku.com dari akun Instagram @kemenkopukm, tahun ini BLT BPUM kembali diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM.
Baca Juga: UPDATE! Syarat Penerima dan Golongan BLT UMKM BPUM 2021 BRI dan BNI Bulan Juni, Intip Di sini!
Program BLT BPUM merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima BLT BPUM ini.
Berikut syarat lengkap Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021.
Baca Juga: CATAT! Dokumen dan Alur Pendaftaran BLT UMKM 2021 BPUM dari Pemerintah, Bisa Luring dan Daring