Politisi PKS ini menyebutkan, investasi di Jawa Tengah juga dipengaruhi Peraturan Presiden 79/2019 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Peraturan Presiden No 109 / 2020 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca Juga: Pengembangan Kawasan Borobudur Tak Hanya Fisik, Ganjar Pranowo Dorong Sektor Ini
Dari regulasi PSN tersebut, KIK, Kawasan Industri Brebes, KSPN Borobudur dan KITB perlu menyesuaikan dengan kebijakan Infsatruktur pendukung, penyiapan dan rehabilitasi lahan serta dukungan pengembangan pariwisata di Jateng.
“Kebangkitan ekonomi pasca pandemi di depan mata, segala aturan pendukung harus segera disiapkan, jangan sampai regulasi menjadi penghambat, dan juga jangan sampai masyarakat lokal menjadi penonton,” jelasnya.
Dikatakan, revisi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat pandemi Covid-19 ini.
Ini menyebabkan kenaikan kemiskinan sebsar 11,9 persen, pertumbuhan ekonomi minus 0,8 persen, pengangguran terbuka sebsar 5,67 persen, lebih dari 65 ribu pekerja terdampak baik di PHK ataupun dirumahkan.
Baca Juga: ASN Pemprov Jawa Tengah Kumpulkan Zakat Sampai Rp55 Miliar, Digunakan untuk Pengentasan Kemiskinan
“Di satu sisi kondisi pasca pandemi perlu perhatian, disisi lain optimisme kebangkitan ekonomi terlihat jelas, revisi RPJMD ini harus membawa aura optimis, karena optimis dalam memprediksi bagian dari doa,” tandasnya. ***