Hanya Pekerja Golongan ini yang Berhak Mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 15 Mei 2021, 05:20 WIB
Ilustrasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. //Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

Untuk mendaftar program ini BLT subsidi gaji ini, pekerja diminta melapor ke bagian HRD masing-masing perusahaan.

Pemerintah menjanjikan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini akan cair usai lebaran 2021 ini.

“Nanti setelah Lebaran,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah. ***

Baca Juga: Telkomsel Berani Tambah Investasi 300 Juta Dolar AS di Gojek, Ini Alasannya

Besaran bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 2,4 juta pada tahun lalu. Untuk tahun ini, besaran bantuan belum diumumkan. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x