Hanya Pekerja Golongan ini yang Berhak Mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 15 Mei 2021, 05:20 WIB
Ilustrasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. //Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

SEMARANGKU – Tidak semua pekerja berhak mendapatkan BLT subsidi gaji atau BSU Ketenagkerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini hanya dicairkan untuk pekerja dengan golongan tertentu.

Nantinya, BSU BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja yang berjak mendapatkan BLT subsidi gaji ini.

Baca Juga: Cek BLT UMKM di Link eform.bri.co.id/bpum Kok Malah Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM? Lapor ke Pihak Ini

Aturan mengenai pencairan BLT subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan ini telah tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dari aturan itu, hanya golongan tertentu yang berhak mendapatkan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta.

Berikut golongan pekerja yang bisa mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Mau Periksa Tapi Tempat Praktek Dokter Tutup, Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Langsung ke Rumah Sakit pas Lebaran

  1. Pekerja atau buruh penerima upah atau gaji
  2. Pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta terdaftar dalam sistem Kemnaker.
  3. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  4. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif;
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Nomor eKTP Penerima BLT BPUM Hilang Usai 2 Kali Cek di eform.bri.co.id/bpum, Pelaku UMKM Bisa Lapor ke Sini

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x