Dengan demikian, BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 akan kembali dicairkan kepada karyawan yang terdaftar sebagai penerima namun belum mendapatkannya hingga tutup buku pada tahun 2020.
Jika persetujuan dari Kemenkeu telah didapat, pihak Kemnaker akan segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan.
Berikut syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021: