SEMARANGKU – BLT BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta akan dibagikan ke 4,2 juta pelaku UMKM yang memenuhi syarat, jangan lupa siapkan dokumen ini untuk pendaftaran tahap 2.
Sebanyak 4,2 juta pelaku UMKM akan mendapat bantuan BLT BPUM pada tahun 2021 ini dengan besaran jumlah Rp1,2 juta per penerima.
BLT BPUM 2021 direncanakan akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan lolos pendaftaran tahap 2.
Hingga 5 Mei, BLT BPUM 2021 dikonfirmasi Kementerian Koperasi dan UKM telah tersalurkan kepada 8,6 juta pelaku UMKM sehingga masih ada kuota untuk 4,2 juta penerima.
Sebagaimana diketahui bahwa bantuan BLT BPUM Rp1,2 juta pada tahun 2020 disalurkan sebesar Rp2,4 juta per pelaku UMKM namun pada tahun ini mengalami perubahan.
“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan Rp1,2 juta,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dikutip SemarangKu dari Antara News.
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya: