BLT BPUM 2021 Rp1,2 Juta Akan Dibagikan ke 4,2 Juta Pelaku UMKM, Cek Syarat dan Dokumen Pendaftaran Tahap 2

- 14 Mei 2021, 09:30 WIB
Syarat dan cara daftar pengajuan BLT BPUM 2021 tahap 2
Syarat dan cara daftar pengajuan BLT BPUM 2021 tahap 2 /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa
  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Pelaku UMKM Penerima BLT BPUM 2021 Bakal Dapat SMS dari Bank BRI, Kalau Tidak Mending Cek Lewat Link Ini

Pendaftaran atau pengusulan BPUM 2021 dapat dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten kota.

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima antara lain fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan.

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi terkait NIK (sesuai dengan e-KTP), nomor KK, nama lengkap (sesuai dengan e-KTP), tanggal lahir, jenis kelamin, alamat (sesuai e-KTP), alamat tempat usaha, No. NIB/SKU, bidang usaha, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah