Tak hanya itu, di tahun ini juga pemerintah menambah lembaga penyaluran BPUM BLT UMKM. Dari sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan juga bisa dilakukan melalui Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Pos Indonesia.
Sementara itu, lembaga pengusul BPUM 2021 juga dikurangi dari lima menjadi satu, yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/ Kota.
Cara Cek BPUM BLT UMKM 2021 di Eform.bri.co.id/bpum
Untuk melakukan cek kelolosan BPUM, peserta bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Klik alamat di link eform.bri.co.id/bpum
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
- Selesai
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2/ 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat lolos BPUM 2021 yaitu:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Demikian cara cek dan syarat lolos BLT UMKM 2021, yang dapat dicek melalui eform.bri.co.id/bpum.***