Mau Dapat BLT UMKM 2021 BPUM Tahap 3, Ini Cara Cek di eform.bri.co.id/bpum Simak Disini

- 13 Mei 2021, 18:00 WIB
Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum /pixabay

SEMARANGKU - Pemerintah memberikan bantuan BLT UMKM kepada para pelaku usaha dan bantuan BPUM sudah masuk tahap 3. 

dengan adanya bantuan BLT UMKM BPUM tahap 3 ini pemerintah ingin membantu pelaku usaha untuk bisa berkembang usahanya.

Dengan bantuan langsung tunai atau BLT UMKM BPUM sebesar 1,2 juta rupiah pelaku usaha bisa cek di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: BLT BPUM 2021 Tahap 2 Segera Dibuka, Ini Cara Daftar-Cek Penerima UMKM yang Terdaftar di Bank BRI dan BNI

BLT UMKM ungtuk usaha menengah mikro digalakkan oleh pemerintah untuk percepatan ekoniomi nasional atau PEN.

Harapannya tentu saja pelaku usaha bisa tetap melakukan kegiatan selama pandemi dengan bantuan BLT UMKM tersebut.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kembali dibagian pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk para pelaku UMKM di tahun 2021 ini.

Bantuan BPUM BLT UMKM 2021 ini diberikan Kemenkop UKM kepada para pelaku usaha yang mengalami dampak Covid-19.

Jumlah penerima BPUM BLT UMKM 2021 ini ditargetkan sejumlah 12,8 juta penerima.

Tak hanya itu, di tahun ini juga pemerintah menambah lembaga penyaluran BPUM BLT UMKM. Dari sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan juga bisa dilakukan melalui Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Pos Indonesia.

Sementara itu, lembaga pengusul BPUM 2021 juga dikurangi dari lima menjadi satu, yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/ Kota.

Baca Juga: Tak Dapat SMS dari BRI, Tenang! Nama-NIK Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Pasti Dapat BLT BPUM UMKM 2021

Cara Cek BPUM BLT UMKM 2021 di Eform.bri.co.id/bpum

Untuk melakukan cek kelolosan BPUM, peserta bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Klik alamat di link eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik proses inquiry
  5. Selesai

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2/ 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat lolos BPUM 2021 yaitu:

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Demikian cara cek dan syarat lolos BLT UMKM 2021, yang dapat dicek melalui eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x