Walau program ini merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya, jumlah dana bantuan yang diterima dari BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 ini lebih sedikit jika dibanding dengan tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.
Untuk mendapat bantuan modal usaha tersebut, pelaku usaha bisa simak cara daftar BLT UMKM tahap 3 tahun 2021
Syarat untuk mendapatkan BLT UMKM tahap 3 tahun 2021
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Perlu diperhatikan, pemerintah kini mengatur lembaga pengusul BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 hanya melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Jangan Dilakukan Lagi! Berikut Ini Bahaya Penggunaan Ponsel di Toilet
Cara daftar BLT UMKM tahap 3 tahun 2021
1. Melampirkan berkas atau dokumen berikut ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota:
- Fotokopi eKTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Mengisi formulir online dengan serta melengkapi data berupa:
- NIK eKTP
- KK
- nama lengkap
- alamat KTP
- alamat usaha
- jenis kelamin
- tanggal lahir
- bidang usaha
- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Baca Juga: Pemerintah Tambah 3 Juta Kuota Penerima BLT UMKM 2021, Cek Kelolosan BPUM Pakai Cara Ini