Berikut ini cara mendapatkan bantuan BLT UMKM BPUM 2021 bagi pelaku usaha sebagai berikut:
1. Siapkan syarat-syarat seperti: WNI, memiliki eKTP, memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD, tidak sedang menerima KUR
2. Datang ke kantor Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi di wilayah Kota atau Kabupaten dengan melengkapi berkas pendaftaran.
3. Lakukan pendaftaran secara online atau offline sesuai kebijakan masing-masing dinas setempat.
Baca Juga: Ammar Zoni Ditawari 20 Milliar Syuting dengan Mantan, Irish Bella: Pilih Rezeki atau Ridho Istri
Informasi, BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada pelaku usaha dari golongan mikro, kecil dan menengah.
Sementara itu, pendaftaran penerima masih dibuka dengan deadline sampai 30 Agustus 2021.
Dengan demikian, Anda bisa bisa mempersiapkan sebelum melakukan pendaftaran sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2021.***