SEMARANGKU - Pelaku usaha wajib tahu golongan penerima BLT UMKM BPUM 2021 dari pemerintah.
Golongan penerima BLT UMKM ini yang nantinya bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Namun, jika Anda bukan golongan penerima, maka bakal ada bantuan lainnya di akan datang.
Sebaliknya, jika Anda termasuk golongan di bawah ini, maka siap-siap Anda mendaftarkankan ke Koperasi Daerah.
Nantinya, Anda bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta di masa pandemi saat ini.
Golongan tersebut meliputi pelaku usaha dari mikro, kecil dan menengah yang dapatkan bantuan.
Baca Juga: Ammar Zoni Ditawari 20 Milliar Syuting dengan Mantan, Irish Bella: Pilih Rezeki atau Ridho Istri
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BLT UMKM BPUM ini dicairkan melalui rekening BRI dan BNI.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk diberikan kepada pelaku usaha.