CATAT! Golongan Penerima BLT UMKM BPUM 2021 dari Pemerintah, Pelaku Usaha Wajib Tahu!

- 11 Mei 2021, 15:00 WIB
Golongan penerima bantuan BLT UMKM BPUM dari pemerintah bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah
Golongan penerima bantuan BLT UMKM BPUM dari pemerintah bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah /Tangkap layar tampilan website banpresbpum.id.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 11 Mei 2021: Lepas dari Ricky, Elsa Malah Dapat Lawan Tak Sepadan, Reyna Minta Adik

Pencairan akan terus dilakukan hingga kuota 12,8 juta orang terpenuhi. Pelaku UMKM yang ingin daftar BLT ini masih mempunyai kesempatan hingga 31 Agustus 2021.

Berikut ini cara mendapatkan bantuan BLT UMKM BPUM 2021 bagi pelaku usaha sebagai berikut:

1. Siapkan syarat-syarat seperti: WNI, memiliki eKTP, memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD, tidak sedang menerima KUR

2. Datang ke kantor Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi di wilayah Kota atau Kabupaten dengan melengkapi berkas pendaftaran.

3. Lakukan pendaftaran secara online atau offline sesuai kebijakan masing-masing dinas setempat.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Fitri 2021 dari Kemenag, Tonton Di sini!

Jika syarat di atas sudah Anda terpenuhi, maka untuk memastikan persetujuannya, Anda akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan.

Pemberitahuan ini berupa SMS yang nantinya Anda dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM dari pemerintah.

Adapun cara mengeceknya penerima di bank BRI sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah