Pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 Bisa Online, Siapkan Dokumen Ini Biar Lolos

- 11 Mei 2021, 15:20 WIB
Warga mengatre untuk menyerahkan dokumen permohonan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di depan Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (23/4/2021). Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan ditetapkan jadi penerima bantuan ini oleh KemenkopUKM sebesar Rp1.2 juta. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Warga mengatre untuk menyerahkan dokumen permohonan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di depan Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (23/4/2021). Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan ditetapkan jadi penerima bantuan ini oleh KemenkopUKM sebesar Rp1.2 juta. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc. /Umarul Faruq/ANTARA FOTO

SEMARANGKU - Pendaftaran BLT UMKM 2021 bisa secara online untuk golongan pelaku usaha dengan mempersiapkan dokumen dalam artikel ini.

Pendaftaran BLT UMKM 2021 secara online dapat membantu meringankan pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan.

Jika sebelumnya, pemerintah hanya memberikan kebijakan pendaftaran penerima BLT UMKM secara offline melalui Dinas Koperasi Daerah.

Baca Juga: Irish Bella Ditawarin Syuting Mantan dan Dapatkan Hadiah, Ammar Zoni: Setuju!

Maka, di tahun 2021 bisa melalui secara online dengan melengkapi dokumen seperti KTP, foto usaha dan lain sebagainya.

Namun, pendaftaran secara online ini disesuaikan dengan kebijakan dari Dinas Koperasi Daerah masing-masing.

Artinya, tidak semua setiap daerah dibuka pendaftaran secara online untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM.

Baca Juga: MAAF! BLT UMKM BPUM 2021 Cair BRI dan BNI untuk Golongan Ini, Cek Di sini!

Maka, Anda bisa mendaftarkan diri secara offline dengan membawa dokumen di Dinas Koperasi Daerah.

Berikut ini cara mendapatkan bantuan BLT UMKM BPUM 2021 bagi pelaku usaha sebagai berikut:

1. Siapkan syarat-syarat seperti: WNI, memiliki eKTP, memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD, tidak sedang menerima KUR

2. Datang ke kantor Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi di wilayah Kota atau Kabupaten dengan melengkapi berkas pendaftaran.

3. Lakukan pendaftaran secara online atau offline sesuai kebijakan masing-masing dinas setempat.

Baca Juga: Ammar Zoni Ditawari 20 Milliar Syuting dengan Mantan, Irish Bella: Pilih Rezeki atau Ridho Istri

Informasi, BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada pelaku usaha dari golongan mikro, kecil dan menengah.

Sementara itu, pendaftaran penerima masih dibuka dengan deadline sampai 30 Agustus 2021.

Dengan demikian, Anda bisa bisa mempersiapkan sebelum melakukan pendaftaran sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2021.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x