Politisi Partai Gerindra ini menekankan, pembayaran THR akan mampu mendorong multiplier effect.
Maksudnya, dengan THR maka pekerja akan bisa berbelanja, dan dengan sendirinya menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Hal itu akan menggerakkan cash flow perusahaan juga.
Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari mengatakan aduan itu diterima oleh Posko THR Disnakertrans Jateng dan enam Satwasker di Jateng.
Baca Juga: Pentagon: Terlalu Dini untuk Memprediksi Wilayah yang Menjadi Zona Jatuhnya Roket China
Aduan itu bisa jadi lebih banyak, karena masing-masing Disnaker tingkat Kabupaten/Kota juga membuka posko serupa.
Setidaknya ada tiga alasan aduan. Pertama karyawan belum menerima THR hingga H-7 sebagaimana ketentuannya. Kedua, THR yang dicicil dan ketiga adalah nominal THR yang tak sesuai aturan.
Sakina mengatakan pantauan tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan pada pekerja.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki yang Belum Baligh Latin dan Terjemahannya