54 Perusahaan di Jawa Tengah Diadukan Soal THR, Politisi Gerindra: Bisa Kena Sanksi!

- 6 Mei 2021, 20:15 WIB
Saat meninjau salah satu pabrik garmen di Semarang, Politisi Gerindra Yudi Indras menegaskan jika hukum memberikan THR bagi pengusaha itu wajib.
Saat meninjau salah satu pabrik garmen di Semarang, Politisi Gerindra Yudi Indras menegaskan jika hukum memberikan THR bagi pengusaha itu wajib. /Dok Humas DPRD Jateng

Baca Juga: Penumpang Positif Covid Lolos Terbang, Ganjar Tak Puas Sidak Petugas Bandara Ahmad Yani Semarang, Salah SOP

Politisi Partai Gerindra ini menekankan, pembayaran THR akan mampu mendorong multiplier effect.

Maksudnya, dengan THR maka pekerja akan bisa berbelanja, dan dengan sendirinya menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Hal itu akan menggerakkan cash flow perusahaan juga.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari mengatakan aduan itu diterima oleh Posko THR Disnakertrans Jateng dan enam Satwasker di Jateng.

Baca Juga: Rombongan Pengantin Pelanggar Prokes Ketangkep Ganjar Pranowo di Jalan Tol Sragen, Langsung Disuruh Ini

Baca Juga: Pentagon: Terlalu Dini untuk Memprediksi Wilayah yang Menjadi Zona Jatuhnya Roket China

Aduan itu bisa jadi lebih banyak, karena masing-masing Disnaker tingkat Kabupaten/Kota juga membuka posko serupa.

Setidaknya ada tiga alasan aduan. Pertama karyawan belum menerima THR hingga H-7 sebagaimana ketentuannya. Kedua, THR yang dicicil dan ketiga adalah nominal THR yang tak sesuai aturan.

Sakina mengatakan pantauan tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan pada pekerja.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki yang Belum Baligh Latin dan Terjemahannya

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x