54 Perusahaan di Jawa Tengah Diadukan Soal THR, Politisi Gerindra: Bisa Kena Sanksi!

- 6 Mei 2021, 20:15 WIB
Saat meninjau salah satu pabrik garmen di Semarang, Politisi Gerindra Yudi Indras menegaskan jika hukum memberikan THR bagi pengusaha itu wajib.
Saat meninjau salah satu pabrik garmen di Semarang, Politisi Gerindra Yudi Indras menegaskan jika hukum memberikan THR bagi pengusaha itu wajib. /Dok Humas DPRD Jateng

Baca Juga: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Latin Beserta Terjemahannya

Ditegaskan, THR itu wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya. Pekerja disebutnya sebagai bagian hubungan industrial dan pengeluaran THR perusahaan mesti sudah diperhitungkan sebelumnya.

“Kami bersama dengan DPRD Jateng dan pengawas ketenagakerjaan akan melakukan audit turun ke perusahaan yang tak patuh,” katanya.

Jika memang ada perusahaan nakal yang benar-benar tak patuh aturan, katanya, sanksi telah menanti. Yakni teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.

Baca Juga: Golongan Penerima Zakat Fitrah Tertuang dalam Al-Quran, Muslim Wajib Tahu!

Baca Juga: Fitur Keselamatan Terbaru ASA, Hanya Ada di Daihatsu Rocky

Ada empat perusahaan yang dipantau pada hari ini. PT Victoria Care Indonesia serta PT Samwon Busana Indonesia di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang. Kemudian, PT Roda Maju Bahagia dan PT Dae Young Textile di Kawasan Ekonomi Khusus, Kabupaten Kendal. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x