Antisipasi Keluhan Buruh Jelang Lebaran, Menaker Ida Fauziyah Instruksikan Bentuk Posko Aduan THR

- 18 April 2021, 20:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

Baca Juga: Bakar Batu Sebagai Ucapan Syukur para Kepala Suku Dambet Papua yang Selamat dari Serangan KKB

Penegakan hukum terkait pelanggaran mekanisme pembayaran THR itu harus juga memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Pemerintah daerah juga diminta untuk membentuk posko aduan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 di perusahaan-perusahaan serta tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saat ini kementerian telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2021 di pusat yang perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif,” paparnya.

Baca Juga: Asteroid 35 hingga 700 Meter Menuju ke Bumi, Bisa Picu Orang Amerika dan Eropa Mengungsi ke Asia

Baca Juga: LIVE STREAMING MotoGP Portugal di Trans7, Saatnya Joan Mir Bertemu Marc Marquez, Sama-sama Juara Dunia

Sebelumnya dalam edaran THR 2021, Menaker Ida menyatakan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan ketentuan itu, THR wajib dibayarkan secara penuh maksimal H-7 Lebaran. Menaker Ida Fauziyah meminta buruh segera melaporkan ke posko aduan THR jika perusahaan tidak memenuhi aturan tersebut. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x