Baca Juga: Bakar Batu Sebagai Ucapan Syukur para Kepala Suku Dambet Papua yang Selamat dari Serangan KKB
Penegakan hukum terkait pelanggaran mekanisme pembayaran THR itu harus juga memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah juga diminta untuk membentuk posko aduan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 di perusahaan-perusahaan serta tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Saat ini kementerian telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2021 di pusat yang perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif,” paparnya.
Baca Juga: Asteroid 35 hingga 700 Meter Menuju ke Bumi, Bisa Picu Orang Amerika dan Eropa Mengungsi ke Asia
Sebelumnya dalam edaran THR 2021, Menaker Ida menyatakan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan ketentuan itu, THR wajib dibayarkan secara penuh maksimal H-7 Lebaran. Menaker Ida Fauziyah meminta buruh segera melaporkan ke posko aduan THR jika perusahaan tidak memenuhi aturan tersebut. ***