Cara Daftar BPUM 2021 Rp1,2 Juta, Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum Masukkan Nomor KTP

- 12 April 2021, 05:31 WIB
Pendaftaran calon penerima BPUM sudah mulai dibuka.
Pendaftaran calon penerima BPUM sudah mulai dibuka. /pixabay.com/EmAji

SEMARANGKU – Berikut ini cara daftar BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta serta cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM atau BLT untuk pelaku UMKM kembali disalurkan pada tahun 2021 dengan besaran bantuan Rp1,2 juta per penerima.

Untuk cek BPUM 2021, calon penerima BLT UMKM dapat melakukannya melalui laman eform.bri.co.id/bpum lalu memasukkan nomor KTP.

Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan besaran bantuan yang disalurkan, di mana di tahun 2020 bantuan diberikan sebesar Rp2,4 juta berubah menjadi Rp1,2 juta per penerima.

Baca Juga: Kemenristek Digabung dengan Kemendikbud, Yoyok Sukawi: Harus Siap Terima Beban Tambahan

Baca Juga: Indonesia Berada di Wilayah Cincin Api, Presiden Jokowi Ingatkan Gubernur-Bupati untuk Lakukan Hal Ini

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan Rp1,2 juta,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dikutip SemarangKu dari Antara News.

Pada tahun 2021, BPUM akan kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku UMKM dengan besaran Rp1,2 juta pe penerima.

Jumlah tersebut akan bertambah sebesar 3 juta penerima dalam waktu dekat sehingga totalnya menjadi 12,8 juta penerima.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

Baca Juga: Indonesia Dilanda Bencana Gempa Jelang Ramadhan, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Baca Juga: Sinopsis Kembalinya Raden Kian Santang 11 April 2021: Durgala Semakin Ganas, Nasib Pajajaran Terancam

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Pendaftaran atau pengusulan BPUM 2021 dapat dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten kota.

Baca Juga: Semarak Ramadhan 2021, PR IPNU IPPNU Gersik Putih Rancang Lomba Mobile Legend dan Bazar Boba

Baca Juga: Warga Kebumen Gotong-Royong Selamatkan Diri dari Tiga Bencana Alam, Simulasi Destana

Para penerima biasanya akan mendapat SMS dari Bank BRI jika dirinya tercatat sebagai penerima dan akan diminta untuk segera melakukan pencairan.

Jika tak kunjung mendapat SMS dari Bank BRI, berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.

  1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x