Ditanya Soal Aturan THR 2021, Menaker Ida Fauziyah Ceritakan Pengalaman Tahun Lalu

- 5 April 2021, 20:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah. /Instagram.com/@idafauziahnu

SEMARANGKU – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah masih belum menentukan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Untuk penatapan aturan THR 2021, Ida Fauziyah menjelaskan, saat ini sedang dalam pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan badan pekerja tripartit nasional.

“Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun tripartit nasional,” jelasnya di Semarang, Senin 5 April /2021.

Baca Juga: Intip Aturan Baru World Skate yang Mulai Diberakukan di PON XX Papua

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Akan Lakukan Ini untuk Ringankan Beban Korban Banjir di Flores NTT

Hal ini akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional, tripartit nasional ini memberikan saran dan masukan kepada menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja,” pesannya.

Dia pun tidak terburu-buru dalam menetapkan aturan THR 2021. Ida mengaku akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha.

Baca Juga: Parah! Guru SMA Negeri di Semarang Ini Tak Pakai Masker di Uji Coba PTM Hari Pertama

Baca Juga: Vaksinasi Guru Diprioritaskan Ganjar Pranowo Jelang PTM Ini Kata Menkes

Berkaca dari pengalaman tahun lalu yang sudah dalam kondisi pandemi, tidak sedikit pengusaha yang keberatan karena kondisi ekonomi tidak stabil.

Terkait implementasi THR pada tahun lalu, Menaker sudah mendapatkan laporan dari daerah-daerah. Laporan tersebut telah ditindak lanjuti dan dievaluasi.

Dikatakan, laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, sudah ditindak lanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu, lebih banyak laporan pengaduan cara pembayaran THR.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sidak SMAN 4 Semarang dan SMAN 1 Ungaran yang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Baca Juga: 140 Sekolah Jateng Uji Coba PTM Besok, Ganjar Pranowo :  Laporan Tiap Hari Wajib! 

“Ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan,” terangnya.

“Kami mendapatkan laporan dan itu sudah ditindak lanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten Kota, ini akan menjadi bahan kami untuk membahas pembayaran THR 2021,” tandasnya. ***

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x