Ditanya Soal Aturan THR 2021, Menaker Ida Fauziyah Ceritakan Pengalaman Tahun Lalu

- 5 April 2021, 20:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah. /Instagram.com/@idafauziahnu

Baca Juga: Vaksinasi Guru Diprioritaskan Ganjar Pranowo Jelang PTM Ini Kata Menkes

Berkaca dari pengalaman tahun lalu yang sudah dalam kondisi pandemi, tidak sedikit pengusaha yang keberatan karena kondisi ekonomi tidak stabil.

Terkait implementasi THR pada tahun lalu, Menaker sudah mendapatkan laporan dari daerah-daerah. Laporan tersebut telah ditindak lanjuti dan dievaluasi.

Dikatakan, laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, sudah ditindak lanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu, lebih banyak laporan pengaduan cara pembayaran THR.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sidak SMAN 4 Semarang dan SMAN 1 Ungaran yang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Baca Juga: 140 Sekolah Jateng Uji Coba PTM Besok, Ganjar Pranowo :  Laporan Tiap Hari Wajib! 

“Ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan,” terangnya.

“Kami mendapatkan laporan dan itu sudah ditindak lanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten Kota, ini akan menjadi bahan kami untuk membahas pembayaran THR 2021,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x