Jangan Sedih! Kartu Prakerja Gelombang 13 Bisa Diikuti Semua Orang, Kecuali Kriteria Ini

- 7 Maret 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi kartu prakerja gelombang 13.
Ilustrasi kartu prakerja gelombang 13. /Dok. prakerja.go.id
  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa, dan
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Terbaru! Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 2021 Bagi Nomor Baru

Selain kriteria tersebut, dikatakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam sebuah siaran online sebelumnya, bahwa program Kartu Prakerja tidak bisa diikuti lebih dari 2 orang dalam satu KK.

Para penerima bantuan lain Kemensos seperti BPUM dsb juga tidak bisa mendaftarkan diri melalui program Kartu Prakerja. Serta para penerima manfaat program Prakerja pada gelombang sebelumnya.

Dikatakan oleh Menko Perekonomian, aturan dan kebijakan tersebut ditegakkan demi adanya pemerataan dalam pemberian bantuan melalui program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Dibesarkan Orang Tua Tunggal, Reza Rahadian Kerja Potong Rumput Saat Masih SD Demi Bantu Ibunda

Adapun bantuan yang diberikan melalui Program Kartu Prakerja Gelombang 13 ialah sebesar Rp 3,55 juta untuk setiap pendaftar yang lolos seleksi.

Bantuan dana tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Dana untuk pelatihan sebanyak Rp 1 juta,
  2. Dana sebagai insentif pelatihan sebanyak Rp 2,4 juta (per bulan Rp 600 ribu selama empat bulan)
  3. Dana sebagai insentif surveu sebanyak Rp 150 ribu.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Hadir Lagi, Cek Ketentuannya

Demikian informasi mengenai Kartu Prakerja Gelombang 13 yang sudah dibuka dan bisa diikuti oleh seluruh orang, kecuali yang masuk dalam daftar kriteria tersebut di atas. ***

 

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah