Jangan Sedih! Kartu Prakerja Gelombang 13 Bisa Diikuti Semua Orang, Kecuali Kriteria Ini

- 7 Maret 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi kartu prakerja gelombang 13.
Ilustrasi kartu prakerja gelombang 13. /Dok. prakerja.go.id

SEMARANGKU – Bagi seluruh masyarakat yang belum pernah mengikuti program Kartu Prakerja tidak perlu sedih karena Kartu Prakerja Gelombang 13 dibuka.

Namun tak semua bisa ikuti Kartu Prakerja gelombang 13 apalagi orang dengan kriteria tertentu.

Program Kartu Prakerja merupakan salah satu program bantuan yang diselenggarakan pemerintah untuk membantu seluruh kalangan masyarakat, khusunya yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Bukan Kritikus Film, Reza Rahadian Ungkap Bagaimana Ibunda Selalu Mengkritik Film yang Dibintanginya

Bantuan yang dimaksudnya berupa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan bantuan dana insentif untuk menjaga daya beli sejak tahun 2020.

Oleh karena itu, pendaftar Kartu Prakerja dibuka untuk semua orang, khususnya para pencari kerja, pekerja dan pengusaha mikro/UMKM yang terkena imbas negatif dari pandemi Covid-19.

Akan tetapi, program tersebut termasuk gelombang 13 ini tidak bisa didikuti oleh beberapa orang yang masuk dalam kriteria dibawah ini.

Baca Juga: Merasa Hancur Sejak Bimbing Rina Sakaratul Maut, Teddy Syach Harus Kuat Demi Anak-anaknya

Dilansir dari laman resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id berikut kriiteria masyarakat yang tidak diperbolehkan mengikuti program Prakerja:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa, dan
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Terbaru! Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 2021 Bagi Nomor Baru

Selain kriteria tersebut, dikatakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam sebuah siaran online sebelumnya, bahwa program Kartu Prakerja tidak bisa diikuti lebih dari 2 orang dalam satu KK.

Para penerima bantuan lain Kemensos seperti BPUM dsb juga tidak bisa mendaftarkan diri melalui program Kartu Prakerja. Serta para penerima manfaat program Prakerja pada gelombang sebelumnya.

Dikatakan oleh Menko Perekonomian, aturan dan kebijakan tersebut ditegakkan demi adanya pemerataan dalam pemberian bantuan melalui program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Dibesarkan Orang Tua Tunggal, Reza Rahadian Kerja Potong Rumput Saat Masih SD Demi Bantu Ibunda

Adapun bantuan yang diberikan melalui Program Kartu Prakerja Gelombang 13 ialah sebesar Rp 3,55 juta untuk setiap pendaftar yang lolos seleksi.

Bantuan dana tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Dana untuk pelatihan sebanyak Rp 1 juta,
  2. Dana sebagai insentif pelatihan sebanyak Rp 2,4 juta (per bulan Rp 600 ribu selama empat bulan)
  3. Dana sebagai insentif surveu sebanyak Rp 150 ribu.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Hadir Lagi, Cek Ketentuannya

Demikian informasi mengenai Kartu Prakerja Gelombang 13 yang sudah dibuka dan bisa diikuti oleh seluruh orang, kecuali yang masuk dalam daftar kriteria tersebut di atas. ***

 

Editor: Heru Fajar

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah