SEMARANGKU – Berikut ini jadwal pencairan bantuan BST Rp300 ribu tahun 2021 serta cara mencairkan dananya di Kantor Pos.
BST Rp300 ribu merupakan bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial dan dana bantuan tersebut dapat dicairkan melalui Kantor Pos.
Simak jadwal pencairan bantuan BST Rp300 ribu pada tahun 2021 dan ketahui pula cara mencairkan dana bantuan tersebut di Kantor Pos.
Baca Juga: Asyik! BSU BLT Subsidi Gaji Sudah Ditransfer Lewat Bank BRI Sejak Januari, Ini Daftar Penerimanya
Baca Juga: Akhiri 100 Hari Pertamanya, Presiden AS Joe Biden Dorong Sekolah Kembali Dibuka Mulai Mei
Ini jadwal pencairan bantuan BST Rp300 ribu tahun 2021 dan cara mencairkan dana bantuan ini di Kantor Pos
Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan BST Rp300 ribu kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan berikut ini.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran hingga Rp12 triliun untuk memberikan bantuan BST Rp300 ribu kepada 10 juta penerima dalam kurun waktu 4 bulan hingga April mendatang.
Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Berikut cara cek penerima bantuan BST Rp 300 ribu di laman dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Manfaat Penting dari Karpet Kabin Mobil, Bukan Hanya Mempercantik Tapi Melindungi dari Ini
- Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.
- Pilih ID, kemudian pilih ID berupa KTP
- Masukkan nomor induk kependudukan atau NIK
- Lalu masukkan nama sesuai yang tertera di KTP
- Masukkan kode Captcha yang sesuai dengan tampilan
- Klik ‘Cari’
- Nanti akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos
Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial BST Rp 300 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.
Baca Juga: Program Ridwan Kamil Ajak Milenial jadi Petani Masuk Tahap Seleksi Awal
Baca Juga: Instagram Viral dengan Pengikut Terbanyak di Dunia, Kamu Follow Akun Ini Nggak?
Uang bantuan tersebut bisa dicairkan dengan mendatangi Kantor Pos dan memenuhi sejumlah dokumen yaitu surat undangan, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
Penerima diharapkan datang pada jadwal yang ditentukan di Kantor Pos dengan mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19.***