SEMARANGKU – BLT BPUM siap ditransfer ke rekening pelaku UMKM, Kemenkop UKM mengungkapkan alasan bantuan disalurkan kembali tahun 2021 ini, simak penjelasan berikut.
BLT BPUM merupakan bantuan untuk pelaku UMKM yang disalurkan dengan cara ditransfer langsung ke rekening dengan besaran bantuan Rp2,4 juta.
BLT BPUM akan kembali disalurkan kepada pelaku UMKM yang ditransfer oleh Kemenkop UKM, simak syarat dan penjelasan berikut.
Baca Juga: BLT BPUM Akan Ditransfer Lagi ke Rekening Pelaku UMKM, Kemenkop UKM Berikan Alasan Bantuan Cair
BLT BPUM siap ditransfer ke rekening pelaku UMKM, Kemenkop UKM ungkap alasan bantuan disalurkan
Melalui laman resmi media sosialnya, Kemenkop UKM mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan pencairan BLT BPUM kepada para pelaku UMKM.
Sebelumnya BLT BPUM telah sukses disalurkan pada tahun 2020 kepda 12 juta pelaku UMKM dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp28,8 triliun.
Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.
Berikut syarat penerima bantuan BLT BPUM bagi pelaku UMKM
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Grup Idol iKon Segera Kembali ke Industri Musik, dan Akan Ikut Acara Berikut Ini
Baca Juga: Maaher At-Thuwailibi Meninggal, Istri dan Anaknya Dapat Donasi Hampir Rp400 Juta
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online atau offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.
Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan di cabang BRI terdekat.
Pencairan bisa dilakukan dengan membawa identitas diri yang sesuai dengan data yang didaftarkan untuk mendapat BLT UMKM BPUM.***