- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Adik Angela Gilsha ‘Samudra Cinta’, Marco Panari, Dikabarkan Meninggal Dunia
Baca Juga: Cara Dapat BST Rp300 Ribu Per KK dari Kemensos via Online di Link dtks.kemensos.go.id
Meski demikian, Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas, dikutip dari indonesia.go.id.
Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.***