Baca Juga: Kapolri Baru Silaturahmi ke Panglima TNI: Modal Dasar Menjaga NKRI
Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH. Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut. Komponen kesehatan:
Baca Juga: Harlah ke-95 NU, Mahfud MD: Indonesia Patut Bersyukur Punya NU yang Sebarkan Islam yang Ramah
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Komponen pendidikan: