Simak Cara Mencairkan Dana Bantuan BLT PKH Tahun 2021, Dapat Rp900 Ribu-Rp3 Juta dari Kemensos

- 31 Januari 2021, 15:42 WIB
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2021 dari Kemensos, Catat Waktunya!
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2021 dari Kemensos, Catat Waktunya! /Tangkapan Layar/Instagram.com/@kemensos

SEMARANGKU – Simak baik-baik cara mencairkan dana bantuan BLT PKH tahun 2021 untuk mendapatkan Rp900 ribu hingga Rp3 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan BLT PKH tahun 2021 akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat dan bantuan ini tersedia untuk semua komponen anggota keluarga.

Bantuan BLT PKH tahun 2021 diberikan kepada ibu hamil dan balita untuk memenuhi kebutuhan dasar ibu hamil dan mencegah stunting sejak dini.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Kenali Ciri Umum dan Khusus Materai Tempel Baru Rp10 Ribu Keluaran Tahun 2021

Baca Juga: Link Live Streaming Seoul Music Awards SMA 2021 ke-30, Ada BTS, TWICE, Stray Kids, dll.

Cara Mencairkan Dana Bantuan BLT PKH Tahun 2021, Dapat Rp900 Ribu-Rp3 Juta dari Kemensos

Program bantuan sosial (bansos) ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0--6 tahun ini sekaligus upaya mencegah stunting sejak dini. Adapun, bantuan akan dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

BLT ibu hamil dan balita maupun penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Baca Juga: Andin Tergeletak Tak Berdaya, Aldebaran: Sudah Tidak Ada Kata Maaf! Ikatan Cinta RCTI 31 Januari 2021

Baca Juga: Kapolri Baru Silaturahmi ke Panglima TNI: Modal Dasar Menjaga NKRI

Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH. Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut. Komponen kesehatan:

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Pendukung Persib Bisa Dapat Hadiah 1 Oppo K3 dan Rp1 Juta dari Telkomsel! Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Harlah ke-95 NU, Mahfud MD: Indonesia Patut Bersyukur Punya NU yang Sebarkan Islam yang Ramah

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Komponen pendidikan:

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Adik Angela Gilsha ‘Samudra Cinta’, Marco Panari, Dikabarkan Meninggal Dunia

Baca Juga: Cara Dapat BST Rp300 Ribu Per KK dari Kemensos via Online di Link dtks.kemensos.go.id

Meski demikian, Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas, dikutip dari indonesia.go.id.

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x