Beda dengan BPUM Rp2,4 Juta! Ini Syarat Dapat Bantuan Modal Rp10 Juta untuk Wirausaha Pemula dari Pemerintah

- 27 Januari 2021, 15:31 WIB
Ilustrasi Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta.*
Ilustrasi Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta.* /unsplash.com/Jason Leung

Baca Juga: Jadi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Akan Buat ‘Imej’ Polri Tegas Tapi Humanis

Baca Juga: Presiden Jokowi, Menkes Budi, Hingga Raffi Ahmad, Setelah Disuntik Vaksin Covid-19: Hanya Pegal-pegal

Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.

Berusia paling tingggi 45 tahun dan berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang masih berlaku.

Memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha Domisili (SKDU) dari lurah atau kepala desa setempat.

Baca Juga: Realisasi Program Vaksinasi Covid-19 Disebut Masih Rendah, Jokowi: Perlu Manajemen Lapangan yang Baik

Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali Melantik Sri Mulyani, Erick Thohir, Kini Sebagai Anggota Dewan Pengawas LPI

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan serta memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x