Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 bulan dan paling lama tiga tahun.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Selasa 26 Januari 2021 Ada The K2 Drama Korea
Baca Juga: Kembalinya Raden Kian Santang Tidak Tayang Hari Ini, Cej Jadwal MNC TV Selasa, 26 Januari 2021
Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.
Berusia paling tingggi 45 tahun dan berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang masih berlaku.
Memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha Domisili (SKDU) dari lurah atau kepala desa setempat.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan serta memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
Baca Juga: Cara Daftar Agar Dapat Bantuan UMKM Wirausaha Pemula Rp10 Juta, Syarat Punya KTP!